Habiburokhman Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Achmad Al Fiqri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPRHabiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri. SSS ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri lantaran mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penangguhan penahanan itu diajukan Habiburokhman dalam surat yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada tertanggal 10 Mei 2025.

"Saya sepenuhnya menjamin terhadap Sdri. Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Polri untuk tidak ditahan," tulis Habiburokhman dalam surat yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Habiburokhman yakin SSS tidak akan melarikan diri, tidak merusak dan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi tindak pidana. SSS juga dijamin tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan dan di pengadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tingkat Kepercayaan Publik ke Polri 82,4 Persen, Habiburokhman: Kinerja Kapolri Luar Biasa

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

DPR Desak Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Dijerat Pasal Berlapis: Beri Efek Jera!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal