Habib Rizieq Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Pekan Depan

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq Shihab segera menjalani sidang tuntutan pada Senin (10/5/2021) pekan depan. Sedianya sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa rampung agenda sidang masuk pada tahap tuntutan. 

"Penuntut Umum sudah menyiapkan tuntutan, jadi mungkin setelah keterangan ahli diskors sebentar akan dibacakan tuntutan untuk perkara nomor 221 dan 222," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Alex menjelaskan tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk perkara nomor 226 guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya dua saksi ahli yang diminta pihak terdakwa itu akan memberikan keterangan dari Pengadilan Negeri Solo secara virtual.

Lebih lanjut, Alex mengatakan apabila memungkinkan pemeriksaan saksi perkara nomor 226 rampung lebih cepat, menurutnya ada kemungkinan JPU bakal membacakan tuntutan di satu hari sama.

"Kalau lancar, cepat, mungkin dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa terhadap nomor 226. Dan mungkin juga tuntutan bisa semuanya, ketiganya (tuntutan perkara 221, 222, dan 226)," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

57 tahun lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal