Habib Bahar bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai tersangka penganiayaan anggota banser pada Rabu (4/2/2026).(foto: Okezone)

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Awkarin hingga Dara Arafah Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Penipuan Hanania Travel

57 tahun lalu

KPK Ungkap Sudah Lebih Dulu Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di MBG

57 tahun lalu

Polda Metro Cecar Keanu Angelo 28 Pertanyaan terkait Kasus Penipuan Hanania Travel

57 tahun lalu

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro, Diperiksa terkait Dugaan Penghasutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal