Gus Nur Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Ari Sandita Murti
Sindonews
Sidang dakwaan Gus Nur kasus ujaran kebencian di PN Jaksel. (Foto Ari Sandita/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didakwa menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian di media sosial. Penyebaran ujaran kebencian tersebut terkait Nahdlatul Ulama (NU). 

 "Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antagolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU), Didi AR di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

Dia menjelaskan akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik Gus Nur dan dibuat pada lima tahun lalu. Gus Nur disebut membuat akun tersebut melalui registrasi dari akun email munjiatc@gmail.com. 

"Bahwa terdakwa dapat mengoperasikan komputer dan internet dengan cara belajar sendiri/otodidak dan juga dapat mengedit video atau foto serta terdakwa mempunyai akun dan nomor handphone sebagai berikut," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Segera Disidang

6 hari lalu

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian

6 hari lalu

Komjak Pastikan Awasi Ketat Jaksa yang Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

6 hari lalu

Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal