Guru Ngaji di Tebet Cabuli Santrinya Pakai Modus Pelajaran Tambahan soal Hadas

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pencabulan anak oleh guru ngaji di Tebet dilakukan dengan modus tambahan pelajaran tentang hadas. (Okezone/stutterstock)

Akibat perbuatannya, ia terancam pasal dan Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.   

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali dengan korban yang berbeda berjumlah 10 anak dengan rentang waktu yang berbeda-beda.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Nasional
5 hari lalu

Kemenag Pindahkan Pendidikan Santri Ponpes Ndolo Kusumo di Pati Buntut Kasus Pencabulan

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! Kemenag Siapkan Beasiswa Sarjana PJJ untuk Guru Ngaji

Nasional
7 hari lalu

Menag Ungkap Peran Besar Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal