Guru Madrasah Swasta Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutannya

Nur Khabibi
Aksi unjuk rasa massa guru madrasah swasta (foto: MPI)

Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022, guru madrasah swasta yang akan mengikuti seleksi PPPK harus menyertakan rekomendasi masa kerja yang harus ditandatangani Kanwil Kemenag.

"Kami minta agar rekomendasi tersebut cukup di Kemenag Kabupaten saja," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Guru Besar UGM Usul Tunjangan Pejabat Dipotong demi Bayar Gaji PPPK

1 hari lalu

Anggota DPR Minta Sekolah Rakyat Dipasangi CCTV, Cegah Pergaulan Bebas Para Siswa

1 hari lalu

Wacana Anak Orang Kaya Tak Dapat MBG, Anggota DPR: Sulit Diterapkan di Sekolah Negeri

3 hari lalu

Kepala BGN Nanik S Deyang Absen di Rapat DPR, Digantikan Wakilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal