Guru Besar UIII Sebut Peraturan Menag 73/2022 Lebih Inklusif, tapi Beri Catatan

Nur Khabibi
Guru Besar UIII Nina Nurmila (Foto: Ist)

"Kata-kata di dalam peraturan itu (seharusnya) tidak seperti itu. Masa sih menatap korban dengan nuansa seksual saja masuk kategori kekerasan seksual. Saya usul perlu perbaikan supaya kata-katanya itu lebih jelas," katanya.

Dirinya mengaku mendukung penuh langkah Kemenag dalam mengatasi kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.

PMA perlu diimplementasikan dan dijadikan sebagai cantolan di Satuan Pendidikan dengan menyusun SOP dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang lebih adaktif dan kontekstual sesuai dengan lingkup masing-masing.

"PMA mungkin tidak sepenuhnya ideal, namun merupakan langkah positif yang perlu didukung semua pihak. Dalam hal implementasinya, menyusun standard operating procedure untuk  pencegahan dan penangan kekerasan seksual," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Muslim
3 hari lalu

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Simak Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Nasional
7 hari lalu

Gus Ipul Kecam Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Kita Harus Jaga Para Santri

Nasional
9 hari lalu

Pria yang Bantu Kabur Kiai Pati Cabul juga Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal