Guru Besar Hukum Tata Negara Akan Kaji Pertimbangan Hakim jika Putusan MK Tak Adil

Danandaya Arya Putra
Guru Besar Hukum Tata Negara dari Unpad, Profesor Susi Dwi Harijanti. (Foto: UNPAD)

Dia menambahkan perguruan tinggi akan melakukan perannya sebagai lembaga ilmiah dan lembaga pendidikan. Sedangkan masyarakat sipil akan melakukan peran sesuai fungsinya. 

Perguruan tinggi dan komunitas masyarakat sipil memiliki komitmen bersama bahwa gerakan moral tidak berhenti saat putusan MK dikeluarkan. 

"Silakan MK memberi putusan itu, tetapi kami tetap mengkritisi dan melakukan eksaminasi atas putusan itu dan terus melakukan edukasi publik,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
6 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Nasional
25 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
25 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal