Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi Ditolak, Penggugat Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Vitriana D
Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Arif Sahudi. (Foto: MPI/Vitriana).

SOLO, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak eksepsi sekaligus menolak gugatan perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt terkait dugaan wanprestasi mobil Esemka. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A dengan tiga tergugat, yakni Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin dan pabrik PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Menurutnya, ada kemungkinan untuk mengajukan banding atau melayangkan gugatan baru.

“Kami akan mempertimbangkan apakah upaya hukum banding atau gugatan lagi. Dalam perkara ini kemarin dibacakan secara umum, kita menemukan dokumen dari pembuktian PT Esemka bahwa jumlah produksi hanya di bawah 1.000, padahal pesanannya 6.000,” ujar Arif, Kamis (28/8/2025).

Dalam sidang, penggugat menyoroti data produksi dan penjualan mobil Esemka yang dinilai tidak sesuai ekspektasi publik. Berdasarkan dokumen, total produksi Esemka periode 2018–2024 hanya 483 unit, dengan penjualan 380 unit. Sementara stok tersisa 103 unit.

Perincian Produksi Mobil Esemka:

2018: produksi 180 unit, terjual 6 unit, stok 174 unit
2019: produksi 150 unit, terjual 65 unit, stok 259 unit
2020: produksi 55 unit, terjual 277 unit, stok 37 unit
2021: produksi 18 unit, terjual 5 unit, stok 50 unit
2022: produksi 0 unit, terjual 1 unit, stok 49 unit
2023: produksi 80 unit, terjual 17 unit, stok 112 unit
2024: produksi 0 unit, terjual 9 unit, stok 103 unit

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal