Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres Dikabulkan, SETARA Institute: MK Inkonsisten

Achmad Al Fiqri
SETARA Institute menilai MK inkonsisten terkait putusan kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju pilpres. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan gugatan terkait kepala daerah bisa maju Pilpres meski di bawah umur 40 tahun. Baginya, putusan itu menunjukkan inkonsistensi MK dalam menegakan konstitusi.

"Dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan konstitusi," kata Hendardi, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan MK telah melampaui batas kewenangannya. Menurutnya, MK telah mengambil alih peran dan wewenang presiden dan DPR yakni sebagai pembuat UU.

"Artinya MK menjalankan positive legislator," tutur Hendardi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

57 tahun lalu

Dharma Pongrekun Revisi 85 Persen Gugatan UU Kesehatan, Ada Penyempurnaan

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal