Gugatan Kasus Ijazah Palsu Jokowi di PN Sleman Gugur, Pertimbangan Hakim Sengketa Informasi

Kuntadi
Ilustrasi, Majelis Hakim PN Sleman memutus perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan putusan sela gugur. (Foto: iNews).

“Dalil yang diajukan berkaitan dengan masalah sengketa informasi. Lebih tepat diajukan lewat KIP. Jika para pihak tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan banding,” katanya.

Sementara itu, Komardin sebagai pengugat akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Dia memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak putusan sela ini dibacakan.

“Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi,” katanya.

Komardin berasumsi, PN Sleman salah dalam mengartikan gugatan yang diajukan. Dia berpandangan ada perbuatan melawan hukum yang semestinya bisa diadili di PN Sleman.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rektor Beserta Wakil UGM Digugat ke PN Sleman Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

57 tahun lalu

UGM Klaim Miliki Bukti Autentik Ijazah Jokowi, Siap Hadapi Gugatan di PN Sleman

57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

57 tahun lalu

Kasusnya Segera Disidang, Roy Suryo: Polda Metro Kayaknya Didorong Termul yang Ngamuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal