SOLO, iNews.id – Sengketa hukum terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus berlanjut. Dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang setelah gugatan mereka terkait ijazah Jokowi sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Langkah banding ini diambil lantaran tim penggugat menilai putusan hakim pada tingkat pertama belum menjawab inti persoalan, yakni kepastian keaslian ijazah tersebut.
Pihak penggugat menyatakan keberatan terhadap pertimbangan hakim PN Solo. Mereka menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif, terutama karena hakim sebenarnya sudah sempat memeriksa pokok perkara sebelum akhirnya mengeluarkan putusan penolakan.
"Kami menilai ada ketidakkonsistenan. Sejak awal gugatan kami sudah dinyatakan diterima dan pengadilan menyatakan berwenang untuk melakukan pemeriksaan pokok perkara," ujar kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, Senin (11/5/2026).
Salah satu poin utama yang dipermasalahkan dalam memori banding adalah terkait syarat notifikasi 60 hari. Hakim tingkat pertama diketahui mempermasalahkan syarat administratif tersebut di akhir proses persidangan, yang kemudian menjadi dasar gugatan tidak dapat diterima.
Pihak penggugat menganggap alasan tersebut tidak lagi relevan jika persidangan sudah masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Mengapa pada akhir tuntutan justru mempermasalahkan soal notifikasi syarat 60 hari itu? Kami artikan itu sebagai hal yang tidak relevan. Jika memang ingin dipermasalahkan, seharusnya dilakukan di awal sebelum gugatan diterima," tuturnya.