Gugatan Dinasti Politik dan Ijazah Palsu Jokowi Tak Diterima, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti

Widya Michella
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan mengatakan dua gugatan tidak mempunyai bukti. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan dinasti politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ijazah palsu juga tidak diterima karena tak mempunyai dasar hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara serta Eggy Sudjana dkk. Gugatan dinasti politik dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT dan dinasti politik 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

"Gugatan-gugatan itu tidak mendasar dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu satu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenernya tidak pernah terbukti di PTUN," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Kedua gugatan yang dihadapkan kepada Jokowi terbukti tidak benar. Dia mengatakan Jokowi tidak akan menggugat balik mereka. 

"Jangan lagi ada orang-orang yang menuduh adanya dinasti politik jangan ada yang menuduh Pak Jokowi miliki ijazah palsu. Semuanya telah terbukti tidak benar," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
14 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
19 hari lalu

Pengacara Jokowi Sebut Polemik Ijazah Tak akan Usai Meski Dibuka ke Publik

Nasional
19 hari lalu

Andi Azwan Pastikan Laporan ke Polda Metro Hanya terkait Dugaan Ijazah Palsu Rismon 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal