Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun, Partai Perindo: Kita Ikuti Sikap MK

Dimas Choirul
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Christophorus Taufik merespons soal gugatan syarat usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun di MK. (Foto: MPI/Dominique Hilvy Febiani)

Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Dia menjelaskan perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal.

"Sementara itu ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” tutur Habiburokhman.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Megapolitan
15 hari lalu

Perindo Sebut Akses KRL hingga TransJakarta di Jaktim Belum Optimal, Dorong Pemerataan Akses

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

Nasional
2 bulan lalu

MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres, PDIP: Gugatannya Lemah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal