Gugatan Anwar Usman ke Suhartoyo Bakal Dibahas di RPH Hakim MK

Giffar Rivana
Hakim MK bakal membahas gugatan Anwar Usman ke Suhartoyo di RPH pada Senin pekan depan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggugat Ketua MK yang baru, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (27/11/2023). 

"Saya sampaikan terlebih dulu dalam RPH hari Senin untuk tindak lanjutnya," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Sebagaimana diberitakan, Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan MKMK yang telah mencopotnya dari jabatan ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka itu menggugat ke PTUN.

Gugatan tersebut dilayangkan ke PTUN, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Gugatan itu teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Belum diketahui isi permohonan dalam gugatan tersebut. Sebab, gugatan belum terinput dalam situs PTUN.

Diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
9 hari lalu

Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Nasional
21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan Saiful Mujani soal Kebebasan Berpendapat Dibatasi Konstitusi: Jangan Dipelintir!

Nasional
22 hari lalu

Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal