"Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 milyar dan uang itu kami berikan keseluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat," kata Rahmad.
Dia menyebut masih ada sejumlah materi gugatan lainnya. Namun dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Ada hal-hal (materi gugatan) lain juga. Detailnya nanti dari Kuasa hukum," ujar dia.