Gubernur DKJ Dipilih lewat Pilkada, Pemerintah dan DPR Sepakat Pilgub Hanya Satu Putaran

Achmad Al Fiqri
Pemerintah dan DPR sepakat Pilgub DKJ diatur hanya berjalan satu putaran. (Foto ilustrasi/iNews.id).

Menurutnya, pertimbangan itu didasari agar tidak terjadi pembelahan di akar rumput, aspek sosiologis rakyat, hingga membengkaknya anggaran pilkada. Ia pun memberikan kesempatan kepada Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro untuk menjelaskan lebih detail usulan tersebut.

Suhajar pun menjelaskan, perubahan klausul mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," kata Suhajar.

Merespons hal itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan Pemerintah terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ. 

"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

DPR Soroti Penggunaan Whip Pink dengan BNN, Minta Dikaji Masuk Kategori Narkoba

Nasional
6 hari lalu

DPR Buka Suara usai RI Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump

Nasional
11 hari lalu

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Posisi di DPR Diganti Anaknya?

Internasional
11 hari lalu

Pesawat Maskapai Kolombia Jatuh Dekat Perbatasan Venezuela, Tewaskan Anggota DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal