Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Nur Khabibi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Mediasi gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ditunda. Sebab, Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat II tidak hadir pada agenda tersebut. 

Pihak penggugat, Subhan meminta Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016 dalam mediasi yang digelar hari ini diterapkan. Dalam aturan tersebut, pihak prinsipal wajib hadir.

"Karena hari ini nggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat I dan tergugat II," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (29/9/2025). 

Subhan mengatakan, aturan tersebut memungkinkan prinsipal diperbolehkan tidak hadir secara langsung. Namun harus memenuhi empat kondisi berikut.

Pertama, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan mediasi berdasarkan surat keterangan dokter. Kedua, di bawah pengampuan orang tua atau yang secara hukum dianggap tidak cakap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prediksi Rocky Gerung: dari Giwi Gibran Jokowi 2029 hingga Radical Break Kabinet dan Pilkada Banten

57 tahun lalu

Gibran Jadi Presiden, Rocky Gerung: Masalah Ijazah Jokowi-Fufufafa Langsung Selesai!

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

57 tahun lalu

Mengejutkan! WNI di Australia Ungkap Gibran Akui Tak Tamat Studi di Insearch Sydney

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal