Gibran Tidak Hadir, Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda

Nur Khabibi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)

Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri. Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal.

Akan hal itu, Subhan berharap para prinsipal, termasuk Gibran, hadir dalam mediasi yang dijadwalkan Senin (6/10/2025). Selain itu, Subhan juga menyatakan diminta hakim mediator untuk membuat proposal perdamaian. 

"Minggu depan dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," ujarnya. 

Kendati begitu, Subhan mengaku belum menyusun proposal perdamaian. Sehingga, dirinya belum bisa menyampaikan apa yang dimuat di dalamnya. 

Diketahui, gugatan itu diajukan Subhan. Dia mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpes 2024 lalu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prediksi Rocky Gerung: dari Giwi Gibran Jokowi 2029 hingga Radical Break Kabinet dan Pilkada Banten

57 tahun lalu

Gibran Jadi Presiden, Rocky Gerung: Masalah Ijazah Jokowi-Fufufafa Langsung Selesai!

57 tahun lalu

WNI di Australia Sebut Gibran Tak Tamat di Insearch Sydney karena Keburu Pulang ke Indonesia

57 tahun lalu

Mengejutkan! WNI di Australia Ungkap Gibran Akui Tak Tamat Studi di Insearch Sydney

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal