Ketiga, mempunyai tempat tinggal atau kediaman atau kedudukan di luar negeri. Keempat, menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang lain yang tidak dapat ditinggal.
Akan hal itu, Subhan berharap para prinsipal, termasuk Gibran, hadir dalam mediasi yang dijadwalkan Senin (6/10/2025). Selain itu, Subhan juga menyatakan diminta hakim mediator untuk membuat proposal perdamaian.
"Minggu depan dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," ujarnya.
Kendati begitu, Subhan mengaku belum menyusun proposal perdamaian. Sehingga, dirinya belum bisa menyampaikan apa yang dimuat di dalamnya.
Diketahui, gugatan itu diajukan Subhan. Dia mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpes 2024 lalu.