Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru, Ada Apa?

Jonathan Simanjuntak
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (Foto: KPU/YouTube)

Almas pun meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta satu hari apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Belakangan, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan Almas.

“Menimbang, bahwa wanprestasi yang dimaksud Penggugat di dalam gugatannya setelah Hakim pelajari tidak ditemukan adanya perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sifatnya masih persangkaan adanya perjanjian dari pihak Penggugat (bersifat abstrak) sehingga pembuktiannya tidak sebagaimana pembuktian yang disyaratkan dalam gugatan sederhana,” tulis amar putusan itu.

“Menetapkan, menyatakan gugatan penggugat bukan gugatan sederhana. Kedua, memerintahkan panitera untuk mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dalam register perkara,” tulis amar itu.

Redaksi iNews.id berusaha mengonfirmasi Arif Sahudi selaku pengacara Almas terkait gugatan ini. Namun, Arif tidak menjawab pesan singkat yang dikirimkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Presiden Prabowo Tiba di KTT ASEAN 2026, Naik Maung Garuda

Nasional
11 jam lalu

Diaspora RI di Filipina Antusias Sambut Prabowo: Senang Bisa Bertemu, Sangat Ramah

Nasional
16 jam lalu

Menhut: Presiden Siapkan Inpres Khusus Selamatkan Gajah Sumatra dan Kalimantan

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Mendarat di Filipina, Naik Maung ke Venue KTT ke-48 ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal