"Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi hukum, kemanusiaan, serta nilai-nilai demokrasi," ujar dia.
Tina menambahkan, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara, sekaligus menjaga ruang demokrasi.
"Seluruh pihak diharapkan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan dan bersama-sama menjaga situasi yang kondusif," jelas dia.
Sebagai informasi, penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) lalu di kawasan Jakarta Pusat.
Andrie mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan 24 persen, akibat reaksi peradangan dari cairan air keras yang mengenai kulit. Luka tersebut terdapat pada area wajah, khususnya di sisi kanan, termasuk pada mata kanan, kedua tangan, serta bagian dada.