Gerindra: Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi

Antara
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Perkara tersebut menurut Yusril, sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso namun dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu tidak dapat diterima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard).

Menurut dia, artinya materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu, MA kembali menyatakan perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara yaitu BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso tidak mempunyai "legal standing" atau alasan hukum untuk mengajukan perkara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Gerindra Tak Setuju MBG Dihentikan meski Belum Sempurna, Ini Alasannya

57 tahun lalu

BEM UI Kritik MBG Diwarnai Korupsi, Gerindra: Kami pun Marah, Pengawasan Harus Diubah

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal