Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar

Putranegara Batubara
Ilustrasi Kejagung menyita uang Rp1 miliar saat menggeledah kantor Samin Tan. (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) saat menggeledah kantor Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta. Adapun, jumlahnya mencapai Rp1 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penggeledahan dilakukan penyidik terkait kasus korupsi tambang ilegal oleh taipan Samin Tan.

"Kurang lebih Rp1 miliar di kantor (AKT) Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).

Kejaksaan Agung menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dari 14 lokasi itu pihaknya telah menyita dokumen terkait perkara, kendaraan hingga alat berat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Andri Mulyono Mark Up Pengadaan Motor Listrik BGN, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Terungkap! Andri Mulyono Bersekongkol dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN

57 tahun lalu

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

57 tahun lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Berperan Penyedia Motor Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal