Geledah 10 Lokasi di Muna, KPK Sita Bukti Aliran Dugaan Suap Dana PEN

Ariedwi Satrio
KPK mengamankan bukti dokumen aliran uang suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) usai menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (13/7/2023). (Foto: Istimewa)

KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.

Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Ardian dikabarkan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Muna.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

2 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

12 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

23 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal