Gelar Razia Masker, Polres Jaktim Hukum Push Up bagi Anggota yang Melanggar

Okto Rizki Alpino
Razia Masker di Polres Jaktim (Foto: Sindo/ Okto)

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menggelar razia penggunaan masker di lingkungan Mapolrestro, Selasa (18/8/2020). Beberapa anggota ditemukan tidak menggunakan masker.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi yang memimipin razia masker segera menghukum para pelaku dengan meminta push up. Arie mengatakan akan memastikan para anggota ikut menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.

"Satu persatu kami cek suhu tubuhnya, dan ada beberapa anggota kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan hukum push up di tempat," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Dia menyebut tidak tebang pilh dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya mengenai penggunaan masker. Semua yang melanggar akan ditindak tegas.

"Kami tidak pandang bulu dan akan menindak anggota yang tidak mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Razia masker di lingkungan Mapolrestro Jakarta Timur bakal terus digelar secara intensif sebagai langkah membantu Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Razia masker terus kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
22 jam lalu

Jalan Berlubang di Jaktim Bikin Pelajar Tewas Kecelakaan, Pramono Minta Segera Ditambal

Megapolitan
9 hari lalu

Heroik! Sopir Jaklingko Bantu Tangkap Jambret di Jaktim, Serempet Motor Pelaku

Megapolitan
19 hari lalu

Sempat Surut, Cawang kembali Diterjang Banjir hingga Bikin Jalanan Lumpuh

Megapolitan
19 hari lalu

Geger! Mayat Mengambang di Kali Cililitan Jaktim, Tersangkut Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal