Gas Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual Eceran, Mensesneg: Supaya Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Achmad Al Fiqri
Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut kebijakan tidak ada penjualan elpiji 3 kg di pedagang eceran bertujuan untuk merapikan penerima subsidi. (Foto: Aldhi Chandra)

Aturan penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer resmi diberlakukan mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Hal itu untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan dalam materi sosialisasi program 

Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
- Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
- Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
- Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
- Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).

Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
22 jam lalu

Cerita Sudaryono Ditelepon Seskab Teddy Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN Sore Ini

2 hari lalu

Penjelasan Istana soal Kursi Gibran Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna

3 hari lalu

Istana Bantah Kabar Reshuffle Menteri PU Dody Hanggodo Bulan Depan

3 hari lalu

Mensesneg Ingatkan Hotman Paris soal Kasus Febrie: Jangan Dikait-kaitkan dengan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal