JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan menyesuaikan harga tiket pesawat. Hal itu menyusul implementasi regulasi terbaru terkait komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) serta rencana stimulus pajak dari pemerintah.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny Kairupan menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 83 Tahun 2026 mengenai penyesuaian fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi domestik. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan stimulus berupa PPN 11 persen yang akan ditanggung pemerintah (DTP).
"Garuda Indonesia akan melakukan penyesuaian harga tiket secara proporsional dan terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulator," ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (8/4/2026).
Menurut Glenny, di tengah tekanan industri penerbangan global yang masih dibayangi ketidakpastian geopolitik dan fluktuasi harga bahan bakar, Garuda Indonesia juga menyiapkan langkah mitigasi. Salah satunya melalui optimalisasi frekuensi dan penyesuaian jadwal penerbangan di sejumlah rute guna menjaga produktivitas kapasitas dan keberlangsungan operasional.
Glenny menjelaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis maskapai dan keterjangkauan layanan transportasi udara bagi masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas industri aviasi nasional.