Ganjar Optimistis TNI dan Polri Netral di Pemilu 2024

Agung Bakti Sarasa
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. (Foto: Istimewa)

TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016.

"Untuk bisa menjaga netralitas TNI dan Polri, bukan hanya komitmen setiap pribadi anggota TNI dan Polri, melainkan juga membutuhkan pengawasan dari mata rakyat," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong DPR Percepat Revisi UU Pemilu demi Perkuat Demokrasi

Nasional
27 hari lalu

Ganjar Bocorkan Agenda Rakernas PDIP di Ancol, Apa Saja?

Nasional
27 hari lalu

Ganjar Ungkap Sikap Tegas PDIP, Kepala Daerah Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo: Belum Tentu Demokrasi di Barat Cocok sama Kita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal