Frasa Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim : Tak Pernah Terbersit di Benak Kami

Nur Khabibi
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, sejak awal tidak ada rencana penghapusan Madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional.

"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” kata Nadiem dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Nadiem melanjutkan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Dia menambahkan, dalam hal itu ia justru memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang.

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis. 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” tutur Menag Yaqut. 

Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.
 
“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” pungkas Menag.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Nadiem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati 

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi, Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

57 tahun lalu

Nadiem Ngaku Patah Hati usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Tak Menyesal Pernah Jadi Menteri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal