JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak terdaftar sejak berakhir pada tahun lalu. Menanggapi itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Yanuar Aziz menegaskan, pihaknya tidak ambil pusing dengan persoalan tersebut.
“FPI enggak peduli!” ujar Yanuar saat dihubungi, Kamis (21/11/2020).
Menurut dia, surat keterangan terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Dia mengklaim, ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air tanpa SKT itu.
“Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” ujar dia.
Yanuar menjelaskan, setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri hanya untuk SKT. Menurut dia, SKT Kemendagri hanya sebatas akses bagi sebuah ormas untuk mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).