FPI Tak Peduli Status Tidak Terdaftar di Kemendagri

Fakhrizal Fakhri
Kuasa Hukum FPI, Yanuar Aziz. (Foto: Sindo/Okto)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak terdaftar sejak berakhir pada tahun lalu. Menanggapi itu, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Yanuar Aziz menegaskan, pihaknya tidak ambil pusing dengan persoalan tersebut.

“FPI enggak peduli!” ujar Yanuar saat dihubungi, Kamis (21/11/2020).

Menurut dia, surat keterangan terdaftar (SKT) Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. Dia mengklaim, ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu akan tetap menjadi pembela Islam di Tanah Air tanpa SKT itu.

“Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” ujar dia.

Yanuar menjelaskan, setiap ormas tidak wajib mendaftarkan organisasinya ke Kemendagri hanya untuk SKT. Menurut dia, SKT Kemendagri hanya sebatas akses bagi sebuah ormas untuk mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Abdul Talaohu Sebut Ade Armando Punya Motif Jahat usai Sebarkan Potongan Video Ceramah JK

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal