FPI Belum Lengkapi 5 Syarat Izin Ormas, Ini Detailnya dari Kemendagri

Wildan Catra Mulia
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan, ada lima syarat administrasi yang belum dilengkapi organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Syarat tersebut yang membuat Kemendagri belum bisa mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas pimpinan Rizieq Shihab itu.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu dari lima syarat itu adalah permohonan mendapat SKT yang diajukan FPI tanpa nomor surat.

"Kalau belum dinomori kan ini surat bener atau tidak, kan gitu. Yang kedua, AD/ART-nya sendiri belum ditandatangani. Jadi AD/ART punya FPI belum ditandatangani (oleh pengurus)," katanya di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Soedarmo menambahkan, syarat ketiga adalah membuat surat pernyataan melaporkan kegiatan. Keempat, surat pernyataan yang menyatakan lambang bendera, atribut yang dimiliki bukan milik hak paten organisasi lain.

"Terkahir itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama," katanya.

Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. Namun, hingga saat ini belum juga mendapatkan surat untuk perpanjangan SKT karena belum memenuhi beberapa syarat.

Soedarmo mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan kekurangan tersebut kepada FPI. Pemberitahuan itu disampaikan Kemendagri 15 hari setelah surat permohonan perpanjangan izin dilayangkan FPI.

"Dia masuk tanggal 20 Juni ya, jadi akhir dari 15 hari kerja 15 Juli, dan ini sudah kita kembalikan ke yang bersangkutan untuk dilengkapi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan

57 tahun lalu

Ratusan Pelajar Ditempa di Garuda Youth Camp 2026, Fokus Pembekalan Wawasan Kebangsaan hingga Karakter

57 tahun lalu

Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal