Selain itu, kata dia, berdasarkan pendekatan tekstual di dalam UUD, secara eksplisit disebutkan ada 2 pendekatan yang perlu diperhatikan baik-baik. Pertama, untuk melakukan perdamaian, perang, dan perjanjian internasional, Presiden ketika melakukan itu harus berdasarkan persetujuan DPR.
"Ketika melakukan itu harus berdasarkan persetujuan DPR, pakai persetujuan untuk 3 hal itu, perang, perdamaian, dan perjanjian internasional, pakai persetujuan untuk 3 hal itu, perang, perdamaian, dan perjanjian internasional," tuturnya.
"Untuk Board Of Peace, katakanlah dia bukan perang, (tapi) perdamaian, untuk perdamaian pun membutuhkan persetujuan DPR, itu tidak dilakukan. Kalau kita bicara UU di dalam UU 24 tahun 2000," katanya.