Feri Amsari Sebut Kasus Hukum Tom Lembong Peradilan Politis, Ini Penjelasannya

Dwinarto
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Penjara untuk Tom Lembong, Adil atau Janggal?' di iNews, Selasa (22/7/2025). (Foto: Tangkapan Layar)

"Di dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa seseorang tidak kehilangan hak pilihnya jika ia adalah terpidana dalam perkara politik. Artinya, hukum tata negara pun mengakui bahwa peradilan politik itu bukan bagian dari penegakan hukum yang semestinya," ucapnya.

Feri mengingatkan publik agar memahami konteks ini secara jernih dan kritis. 

“Kita perlu membedakan antara proses hukum yang adil dengan proses hukum yang dijadikan alat kekuasaan,” pungkasnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anies Optimistis Tom Lembong bakal Bebas: Banyak Orang Baik dalam Sistem Peradilan

57 tahun lalu

Anies soal Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal