Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Begini Respons Kejagung

Nur Khabibi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima informasi secara lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dihukum seumur hidup. Putusan tersebut perlu dipelajari oleh jaksa.

"Kita belum mendapatkan putusan secara lengkap dari MA, kita akan pelajari terlebih dahulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui pesan singkatnya, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, MA memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan dalam sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kulifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kejagung Terima Laporan Koalisi Sipil soal Genosida Israel di Gaza, bakal Pelajari

Nasional
3 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel di Gaza ke Kejagung

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Endus Lokasi Riza Chalid, Siap Seret Sang Buronan ke Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Kejagung: Riza Chalid Terindikasi Ada di Negara ASEAN

Nasional
3 hari lalu

Polri Pastikan Riza Chalid Hanya Punya Paspor Indonesia, Lokasi Sudah Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal