Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah

Ariedwi Satrio
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis usai mendengar vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang menghadiri langsung persidangan langsung menangis usai hakim mengetok palu.

Rosti Simanjuntak yang memeluk foto almarhum putranya langsung menyeka air mata yang berjatuhan menggunakan sapu tangan. Dia pun mendapatkan pelukan dari kuasa hukum serta keluarga.

Rosti beserta kuasa hukum langsung meninggalkan lokasi usai pembacaan vonis dan belum memberikan komentar kepada awak media.

Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal