Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat, Pengacara Heran Tak Ada Alasan Meringankan

Bachtiar Rojab
Pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Pengacara keduanya heran tak ada alasan meringankan. 

Hal ini diungkapkan pengacara keduanya, Arman Hanis beberapa saat sesudah sidang. Menurutnya, raut kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat. 

"Tanggapan klien saya pasti lah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). 

Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya. 

"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," tuturnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Kuliah S2 di Penjara, Ditjenpas Pastikan Tak Keluar Lapas

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Ternyata Kuliah S2, Ambil Magister Teologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal