Fatwa MUI: Hewan Ternak Terjangkit LSD dan PPR Gejala Berat Tak Sah untuk Kurban

Achmad Al Fiqri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru terkait dengan hewan kurban (ilustrasi). (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait dengan hewan kurban. Lembaga keagamaan itu menyatakan, sapi atau kerbau yang terjangkit penyakit kulit berbenjol atau Lumpy Skin Disease (LSD) dengan gejala berat, tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Ketentuan itu diatur dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit LSD dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) Pada Hewan Kurban.

“Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” demikian bunyi Fatwa MUI yang dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Dalam bunyi ketentuan umum, penyakit LSD merupakan penyakit menular pada sapi dan kerbau yang disebabkan oleh virus Lumpy skin disease. Penyakit tersebut ditandai adanya benjolan pada kulit pada bagian seluruh tubuh.

Fatwa itu menerangkan, gejala berat penyakit LSD itu ditandai dengan 50 persen tubuh hewan terdapat benjolan, sudah ada benjolan yang pecah dan terjadi infeksi, serta terdapat jaringan parut. Gejala itu, berpengaruh pada kerusakan kulit dan permukaan daging.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI: Kesepakatan Damai AS-Iran Bisa Jadi Jalan Hentikan Kejahatan Israel di Palestina

57 tahun lalu

Pesan MUI ke Anak Muda di Tahun Baru Islam: Teladani Rasulullah, Bukan Bintang Film

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal