Fatwa Muhammadiyah: Hewan Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban

Widya Michella
Muhammadiyah menerbitkan fatwa hewan ternak bergejala ringan PMK tetap sah menjadi kurban. (Foto: MPI)

Untuk itu sahibul kurban diminta harus cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban. Hewan kurban yang sedang sakit tidak boleh dibeli. 

Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK. Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit dibolehkan menjadikannya hewan kurban.

"Hal ini sesuai dengan kaidah keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang," tuturnya.

Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia. 

"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Viral Dewi Perssik Jadi Tukang Jagal Kurban di Iduladha 2026, Ini Potretnya

57 tahun lalu

Heboh! Dewi Perssik Naik Private Jet Demi Lihat Hewan Kurban Iduladha

57 tahun lalu

Angela Tanoesoedibjo dan HT Serahkan Kurban Partai Perindo di Paseban, Tegaskan Keberagaman dan Nilai Keumatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal