Farhan, WNI yang Disandera Abu Sayyaf di Filipina Selatan Telah Dibebaskan

iNews.id
Tiga WNI, Samiun, Maharudin, dan Farhan disandera Abu Sayyaf di Filipina Selatan, September lalu. Kini ketiganya telah bebas. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi sandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan, Muhammad Farhan, telah bebas pada Rabu (15/1/2020) kemarin pukul 18.45 waktu setempat. Lelaki itu diselamatkan oleh militer Filipina di Baranggay Bato Bato, Indanan Sulu.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, Farhan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Westmincom, Zamboanga, dan dinyatakan sehat. “Selanjutnya Farhan akan diserahterimakan dari otoritas Filipina kepada KBRI Manila dan dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Kemlu dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Farhan adalah salah satu dari tiga WNI yang diculik di Perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia pada 23 September 2019. Dua sandera atas nama Maharudin dan Samiun telah dibebaskan pada 22 Desember 2019 dan diserahkan langsung oleh Menlu Retno Marsudi kepada keluarga pada 26 Desember 2019.

Dengan bebasnya Farhan maka saat ini seluruh WNI yang disandera Abu Sayyaf berhasil dibebaskan. “Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Pemerintah Filipina, termasuk Divisi 11 AFP di Sulu, dalam upaya pembebasan para sandera WNI,” tulis Kemlu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ilma Sani Mengaku Diintimidasi Hercules, GRIB Jaya Buka Suara

57 tahun lalu

Kemlu Ungkap Kondisi 4 WNI yang Disandera Perompak Somalia

57 tahun lalu

4 ABK WNI Disandera Perompak Somalia, Pemerintah RI Upayakan Penyelamatan

57 tahun lalu

Kriminalitas Menggila, Emak-Emak Disandera dan Sindikat Kabel PLN Dibekuk Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal