Fakta-Fakta Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan pembebasan tanpa syarat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut diberikan terkait kondisi kesehatan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) kondisi kesehatannya.

Yusril Ihza Mahendra, pengacara capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, menjelaskan, dua alasan dikeluarkannya keputusan pembebasan terhadap Ba'asyir. Pertama, karena usinya yang sudah 81 tahun. Kedua, ingin mendapatkan perawatan penuh dari keluarga.

"Pertama adalah pertimbangan kemanusiaan mengingat usia beliau (Ba’asyir) sudah 81 tahun. Kedua, beliau dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan dan ingin sekali dekat dengan keluarganya," kata Yusril di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Ba’asyir mengaku bersyukur kepada Allah dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengambil inisiatif pembebasan dirinya. Selama berada berada di dalam penjara, Ba’asyir berkenalan dengan juru rawat yang memeriksa kakinya yang sakit.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

8 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

9 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

10 hari lalu

Jokowi Siap Penuhi Panggilan Hakim dan Bawa Ijazah Asli ke Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal