“Sudah menjadi kewajiban kami di DPD RI untuk memperjuangkan kearifan lokal melalui Hak Adat dan Budaya Nusantara. Dimana negara harus hadir untuk memastikan sejarah dan budaya yang kita miliki mendapatkan tempat yang layak karena hanya bangsa yang besar, yang mampu merawat dan menghormati sejarah Peradaban mereka,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, jika pemerintah melalui Undang-Undang tentang Desa mengeluarkan APBN triliunan rupiah untuk seluruh desa, sudah sewajarnya pemerintah mengeluarkan pembiayaan rutin untuk entitas Kerajaan dan Kesultanan Nusantara yang tentu nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan Dana Desa.
“Tetapi itu menyangkut arah dan kebijakan negara ini. Yang telah digariskan melalui Konstitusi kita yang telah mengalami Perubahan 4 Tahap di 1999 hingga 2002 silam. Dimana telah banyak koreksi dilakukan atas pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 naskah asli, yang bahkan nyaris tidak tersambung dengan isi Pembukaan UUD 1945 yang merupakan karya luhur para pendiri bangsa,” katanya.
Selain itu dia menyampaikan, tujuan hakiki dari lahirnya negara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah terwujudnya Keadilan Sosial. Namun semua itu kini semakin jauh dari harapan. Mengingat semakin kuatnya cengkeraman oligarki pemilik modal di negeri ini.
Pertimbangan tersebut, dia menilai wacana amendemen konstitusi ke-5 sudah seharusnya menjadi momentum melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa tersebut.