Menurut Yasonna, surat itu cacat hukum karena dibuat notarisnya dengan akal-akalan. Menteri dari PDI Perjuangan itu menjelaskan, sistem AHU pasti akan langsung mencoret jika ada perkumpulan yang menggunakan nama lembaga pemerintahan, dalam hal ini “presiden”.
Namun, kata dia, notaris mengelabui sistem itu dengan membuat spasi sehingga yang tertulis yakni #2019PrabowoPresi den (ada spasi antara presi dan den).
Fadli Zon tak dapat menerima penjelasan Yasonna. Menurutnya, itu adalah persoalan internal Kemenkumham yang dianggapnya kecolongan. "Jadi jangan mentang mentang Laoly itu dari partai penguasa kemudian bisa seenaknya, itu tidak bisa," kata dia.