Erick Thohir Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana sebagai Syarat Cawapres

Riyan Rizki Roshali
Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan belum pernah dipidana (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN Erick Thohir mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam foto keterangan surat yang diperoleh, tertulis surat digunakan untuk kepentingan syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Surat yang dikeluarkan PN Jaksel tersebut menyatakan Erick Thohir belum pernah menjadi terpidana.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tulis surat tersebut.

Surat tampak ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso dan dtetapkan pada 16 Oktober 2023.

"Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia," bunyi surat tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya surat tersebut.

"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama para pemohon yakni Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Erick Thohir Senang Timnas Indonesia Bantai Oman, tapi…

57 tahun lalu

PSSI Pecahkan Rekor MURI, 3.000 Pelatih Baru Siap Bangun Sepak Bola dan Futsal Indonesia

57 tahun lalu

Erick Thohir Sambut Baik Predator - PBC Indonesian International Open 2026

57 tahun lalu

Predator - PBC Indonesian International Open 2026 Jadi Ajang Pembelajaran Atlet Biliar Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal