SK Menteri itu sempat diuji di PTUN oleh Eric. Hanya saja yang digugat bukan lagi UGM tetapi kementerian. Adanya gugatan tersebut sudah menunjukkan bahwa memang SK pemberhentian itu sudah dikeluarkan kementerian.
"Karena tidak mungkin digugat tanpa ada objek perkaranya. Jadi kalau prosesnya seperti itu, kalau detil perlu waktu untuk merefresh ulang seperti apa, saya akan bicara dengan teman-teman Fisipol dan SDM karena mereka yang betul-betul mengawal kasus itu," ucapnya.
Ketika ditanya apakah Eric masih beraktivitas di UGM, Andi mengatakan mungkin saja masih. Mungkin sebagai narsum atau yang lainnya. Namun dia menandaskan sejak SK dari kementerian itu keluar, Eric bukan lagi bagian dari UGM.
Dia menambahkan secara kelembagaan Eric memang sudah bukan bagian dari UGM, namun secara Kagama (Keluarga Alumni Gajah Mada) status Eric masih karena dia alumni.
Andi menepis proses pemecatan Eric cukup lama karena kasusnya sejak 2016. Tidak hanya karena ada konseling dan gugatan yang membuat prosesnya panjang, namun ada beberapa catatan yang kemudian mengeskalasi kasusnya.