Enam Laskar FPI yang Meninggal Sempat Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Mahfud MD

Dita Angga
Menko Polhukam Mahfud MD memberi penjelasan terkait penetapan tersangka yang sempat dilakukan terhadap enam laskar FPI yang sudah meninggal. (Foto: Istimewa)

"Ada tujuh orang yang menemui Presiden, ada Pak Amien Rais dan Marwan Batubara. Kepada Presiden mereka menyatakan peristiwa tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat dan harus dibawa ke pengadilan HAM internasional," ucap Mahfud.

Menurutnya, Presiden Jokowi kemudian menjawab Komnas HAM telah menyelesaikan investigasi dengan hasil empat rekomendasi yang sudah diterima pemerintah. Dan rekomendasi Komnas HAM menurut Mahfud menyatakan peristiwa itu pelanggaran HAM biasa.

Setelah itu Mahfud meminta TP3 menyampaikan bukti kalau peristiwa tewasnya enam laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM berat. Dia mengatakan pemerintah terbuka terhadap bukti baru.

"Tapi mereka mengatakan tidak ada, padahal keyakinan saja tak cukup, harus ada bukti," ujar Mahfud.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

57 tahun lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal