Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Pemerintah RI Punya Waktu 45 Hari

Raka Dwi Novianto
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos (dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus mengupayakan ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Pemerintah punya waktu 45 hari untuk melengkapi berkas.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, batas waktu itu akan berakhir pada 3 Maret 2025.

"Kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya, dalam waktu dekat," kata Supratman, Rabu (29/1/2025).

Supratman yakin, berkas dapat dilengkapi dalam waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, lembaga penegak hukum dan kementerian terkait sudah membentuk tim untuk pengajuan ekstradisi. Berkas administrasi selanjutnya akan diteruskan kepada otoritas di Singapura.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mentan Ungkap Rencana Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura: Stok Kita Ada 5,1 Juta Ton

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal