Eksepsi Johnny G Plate Ditolak Hakim, Ini Pertimbangannya

Riyan Rizki Roshali
Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus korupsi proyek BTS. (Foto: MPI)

"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ucapnya.

Diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.

Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp8 triliun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
5 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
5 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
8 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal