Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tuding Wakil Ketua KPK Sebarkan Hoaks

Ari Sandita Murti
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej menuding Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka dirinya. (Foto: MPI)

"Sebaliknya jika penetapan tersangka dilakukan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 24 November 2023, maka pernyataan Alexander Marwata kepada media pada 9 November 2023 adalah disinformasi dengan sengaja dan jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Penguasa (onrechtsmatige overheidsdaad atau abuse of power)," kata Luthfie.

"Bahwa dugaan kuat Para Pemohon adalah termohon in casu Saudara Alexander Marwata telah menyebarkan berita hoaks tentang posisi Pemohon-I sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2023 tersebut dengan harapan terjadi penggalangan opini di masyarakat untuk menersangkakan Pemohon-I," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Istana Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional: Mari Lawan Hoaks dan Disinformasi

Nasional
5 hari lalu

Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

Nasional
7 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
7 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal