JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menjadi ahli meringankan Roy Suryo cs dalam kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia akan menyampaikan pengalamannya mengabdi di institusi Polri selama 35 tahun lebih kepada penyidik.
"Saya akan memberikan keterangan nanti berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun, 2 bulan di Kepolisian Negara Indonesia," ujar Oegroseno di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Dia sempat menceritakan pengalaman semasa berpangkat Letnan Dua Polisi setelah lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol). Saat itu, dia menghadap mantan Kapolri Jenderal (Purn) Anton Soedjarwo yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Menurut dia, purnawirawan Polri tidak boleh berhenti memantau perkembangan institusi penegak hukum tersebut.
"Jadi, sebagai Bhayangkara tua, abdi negara, abdi utama dari negara dan bangsa, tidak boleh berhenti untuk mengikuti perkembangan institusinya. Bhayangkara tua itu berhenti melihat institusinya pada saat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan atau Taman Makam Bahagia," tuturnya.
Dia menerangkan kedatangannya kali ini ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai ahli.