Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Jonathan Simanjuntak
Eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa terima gratifikasi dan terlibat pencucian uang pada Selasa (18/11/2025). (Foto: iNews.id/Jonathan)

Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar (Rp307.206.571.463) dan 50.000 dolar AS yang tersebar di 21 rekening. 

Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar (Rp138.539.925.977) untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar (Rp6.218.000.000) untuk kendaraan bermotor.

Pada intinya, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal-pasal itu menyatakan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap serta melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan asal-usul hartanya.

Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pada 2021. Baru bebas dari penjara pada tahun 2025, Nurhadi kembali ditahan KPK terkait dugaan tindak pidana gratifikasi sekaligus TPPU.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Hadiah Perpisahan Tak Lagi Wajib Lapor  

Nasional
22 hari lalu

Eks Wamenaker Noel juga Didakwa Terima Gratifikasi Uang Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati  

Nasional
1 bulan lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal